Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Banyumanik beroperasi berdasarkan sejumlah peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan untuk memastikan pengawasan dan pengamanan laut berjalan dengan efektif, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kami:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk keamanan pelayaran, kewajiban kapal, dan kewenangan Bakamla dalam pengawasan dan pengamanan laut. Sebagai bagian dari peran kami dalam menjaga keselamatan dan keamanan laut, kami melakukan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Banyumanik, memastikan bahwa semua kapal mematuhi peraturan yang ada.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini menetapkan kebijakan nasional di bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut Indonesia. Dalam regulasi ini, Bakamla memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian laut Indonesia, termasuk pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam di laut serta pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan ekosistem laut.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk Bakamla Banyumanik. Kami memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, serta berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan keamanan laut.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengawasan terhadap kegiatan perikanan di laut, termasuk pencegahan terhadap illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Bakamla Banyumanik bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan di wilayah kami untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
5. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah kewenangan Bakamla, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. Kami bertugas untuk memastikan bahwa aktivitas maritim yang dilakukan di wilayah pesisir Banyumanik tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
6. Peraturan Bakamla RI No. 1 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasional dan Tugas Pengawasan Laut
Peraturan ini menyusun prosedur operasional dan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh setiap unit operasional Bakamla, termasuk Bakamla Banyumanik. Kami melakukan patroli, pengawasan kapal, penegakan hukum, dan penanggulangan bencana atau kecelakaan laut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.
7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Regulasi ini mengatur tentang hak, kewajiban, dan pengelolaan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yang mencakup perairan internasional yang berbatasan langsung dengan wilayah laut Indonesia. Bakamla Banyumanik berperan penting dalam pengawasan terhadap kegiatan di ZEE Indonesia yang berada di wilayah kami, termasuk pengawasan terhadap kapal asing yang melintas.
8. Regulasi tentang Penanganan Pencemaran Laut
Bakamla Banyumanik juga berperan dalam pengawasan dan penanganan pencemaran laut di wilayah perairan kami. Kami mengikuti regulasi terkait penanganan tumpahan minyak dan bahan berbahaya lainnya, serta melakukan upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan laut yang tercemar.
9. Peraturan Keamanan Laut Internasional (SOLAS)
Sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pelayaran internasional, Bakamla Banyumanik juga mengikuti ketentuan dalam peraturan SOLAS yang menetapkan standar keselamatan kapal dan pelayaran. Kami memastikan bahwa kapal-kapal yang melintas di perairan kami mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan secara internasional.
10. Peraturan Terkait Penegakan Hukum di Laut
Bakamla Banyumanik memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut, termasuk penindakan terhadap pelanggaran hukum seperti penyelundupan, perburuan ilegal, dan illegal fishing. Semua tindakan kami dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keadilan bagi semua pihak.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Banyumanik berupaya menjaga kedaulatan dan keselamatan laut Indonesia, serta memastikan bahwa setiap kegiatan maritim yang berlangsung di wilayah kami mematuhi hukum yang berlaku. Kami bekerja keras untuk mewujudkan laut yang aman, tertib, dan berkelanjutan, demi kepentingan bersama.